my fish

Minggu, 20 Desember 2009

Presiden Tolak Nonaktifkan Boediono-Sri Mulyani


KOPENHAGEN – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak perlu nonaktif atau berhenti untuk sementara.

Penegasan itu dikatakan Presiden SBY saat jumpa pers mendadak di Hotel Crown, Kopenhagen, Denmark, Jumat (18/12/2009).

“Pendapat saya sebagai presiden, menyangkut penonaktifan Wapres, kalau itu dimaknai sebagai pemberhentian sementara, maka justru UUD 1945 tidak mengenal istilah nonaktif atau pemberhentian sementara, baik bagi presiden, maupun wakil presiden,” kata Presiden SBY, seperti dilaporkan wartawan okezone Nurfajri Budi Nugroho yang mengikuti rombongan Presiden.

Yang diatur konstitusi, tutur dia, adalah mengenai pengangkatan dan pemberhentian presiden maupun wapres. “Ada aturannya yang oleh konstitusi gamblang diatur, kapan presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan,” imbuhnya. Ditegaskan dia, tidak ada istrilah nonaktif atau diberhentikan sementara bagi seorang presiden atau wakil presiden menurut konstitusi.

Sementara mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara Sri Mulyani, mengacu pada UU Kementerian Negara, maka pejabat negara diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa yang diancam penjara lima tahun atau lebih, atau yang bersangkutan menjalani persidangan di pengadilan dengan status terdakwa.

“Menteri Keuangan tidak dalam status itu. Dia tidak terdakwa dan tidak diperiksa pengadilan, tapi ini dalam konteks penggunaan hak angket oleh DPR. Jadi berbeda konteksnya. Oleh karena itu saya memandang dengan semua penjelasan itu, baik Wapres maupun Menkeu tidak perlu berstatus nonaktif. Tidak perlu berhenti atau diberhentikan,” tegasnya.

Presiden juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Boediono dan Sri Mulyani mengenai kesanggupan mereka dalam menjalankan pemerintahan, sekaligus menjalani pemeriksaan oleh pansus di DPR.

“Jawaban kedua pejabat itu kepada saya, keduanya sanggup menjalankan kedua-duanya, sanggup untuk menjalankan kegiatan ekstra dalam keadaan seperti ini,” tutur pria kelahiran Pacitan, Jawa Timur ini.

Meski begitu, SBY meminta kedua pejabat negara itu memberikan jawaban kepada Pansus Hak Angket mengenai kesanggupan menjalankan tugas sebagai pejabat negara, seraya memenuhi kewajiban untuk memenuhi panggilan pansus.(hri)

Rabu, 09 Desember 2009

Demo Massal


Ribuan Mahasiswa Tumpah di Depan KPK Rabu, 9 Desember 2009 | 17:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Seribuan mahasiswa dari 18 perguruan tinggi di Jakarta yang tergabung dalam Gemasatu memenuhi Jl. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Gedung KPK untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Rabu (9/12).
Masa sebelumnya berkumpul di Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, lalu bergerak menumpangi belasan metromini dan sebagian membawa sepeda motor. Gemasatu gabungan dari UIN Syarif Hidayatullah, UNAS, USAHID, IISIP, UKI, BSI, UPN Veteran, Univ Moestopo, UMB, dan perguruan tinggi lain. Sebelum bergerak ke depan Gedung KPK, mereka berhenti di fly over Kuningan sehingga menutup arus lalu lintas menuju arah Gatot Subroto. Akibatnya, kemacetan tak terelakkan. Dalam tuntutannya, seribuan masa dengan menggunakan almamater masing-masing itu mendesak KPK segera menuntaskan skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp. 6,7 triliun. Mereka juga mendesak PPATK segera membuka data aliran dana Bank Century.

Senin, 23 November 2009

Resep Masakanku



Rendang Padang

Bahan :1 ½ kilo daging sapi 12 gelas santan dari 3 butir kelapa 2 biji asam kandis 1 batang serai, memarkan 1 lembar daun kunyit 2 lembar daun jeruk purut Garam secukupnya Haluskan: 1 ons cabe merah 15 buah bawang merah 6 siung bawang putih 5 buah kemiri 2 cm jahe 3 cm laos (yang ini tidak perlu dihaluskan, cukup di keprak saja)

Cara membuat:

~ Daging dipotong2 sesuai selera.

~ Dalam wajan: rebus santan dengan bumbu-bumbu yang dihaluskan plus daun-daun dan asam kandis.

~ Aduk terus sampai mengental agar santannya tidak pecah. Kalau sudah mulai keluar minyak masukan potongan-potongan daging

~ Aduk terus dan dimasak dengan api sedang. Kalau mau dihitamkan kecilkan apinya. (In)

Tips :

- Sedikit tambahan untuk resep tsb (supaya lebih enak,boleh di test):

* 1kg daging, kelapanya 3 butir dibuat santan kental, jadi kalau 1,5 kg sebaiknya 5 butir kelapa.

* Ditambah 3 lembar daun salam, juga untuk serai ditambah jadi 2 batang, daun jeruk ditambah menjadi 4 lembar

* Ditambah 2 sdm kelapa parut sangrai yang sudah digiling halus (sampai keluar minyak)

* Sedikit gula, bila suka

* Kalau ingin rasanya lebih sarat bumbu, cabe, bawang putih & merahnya boleh ditambah lagi

* Supaya lebih meresap bumbunya, sebaiknya daging diungkep dulu bersama dengan semua bumbu & daun, setelah air dagingnya kering baru masukan santan, diaduk terus sampai mendidih. Kecilkan api, masak sampai bermiyak (hitam) dengan sekali-sekali diaduk agar tidak lengket & matangnya merata.

-Kebetulan kalau bikin rendang saya juga memasukkan sedikit asam kandis, tetapi rasanya tidak menjadi asam sama sekali kok (kali kalah sama rasa bumbu dan santannya), soalnya paling asam kandisnya 2 atau 3 biji. Kata orang sih, asam juga dapat berfungsi sebagai pengawet alami? (bener nggak sih).

-Kadang ada orang yang bilang kenapa kalau masak rendang tidak bisa hitam seperti rendangnya orang Minang. Ibuku bilang, supaya rendang bisa hitam, kuncinya jangan pakai kunyit. Kalau pakai kunyit, biar masaknya lama dengan api kecil pun, rendang tetap kelihatan merah (seperti kalio).

- Supaya dedaknya banyak, santan juga harus banyak. Memeras santan untuk rendang, perasan pertama sebaiknya jangan ditambahkan air dulu.Peras kelapa dengan menggunakan kain/serbet khusus, supaya patinya keluar.

- Resep keluargaku, takaran utamanya : 1 kg daging, 4 butir kelapa (kalau di Batam = 2kg), 1 ons cabe giling. Ukuran potongan daging yang pas utk rendang, 1 kg = 25-30 potong, potong sesuai seratnya supaya tidak cepat hancur waktu dimasak.

- Kalau jenis dagingnya yang cepat empuk, jangan terlalu cepat dimasukkan, cukup di aduk dengan bumbu supaya meresap lebih dahulu dan didiamkan k/l 1/2 jam, baru masukkan setelah santan yang telah dijerang keluar minyaknya.

Rabu, 04 November 2009

Lyrik Laguku



Season Of Fireworks

By : F4

Ken:
Ni wei xiao de yan wo kan dao wu shu qing tian
Wen ni de lian de na yi tian yong you quan shi jie

Vanness:
Wei lai shi yi ge yuan quan zai ni wo wu ming zhi jian
Wei wo men nuo yan lai jia mian wan mei de ju dian

Jerry:
Yao bai ni yong jin wo wai tao li mian wei ni dang feng xue
Vic:
Rang ni kao zai wo de jian fen xiang mei yi ge ming tian

F4:
Qian ni de shou qu gan jue yan huo zui mi ren de ji jie
Zhao liang xing fu de shun jian hao rang wo men kan de geng yuan
Qian ni de shou qu gan jue yan huo zui mi ren de ji jie
Dian liang sheng ming de yi qie zhang fang wo men de xi yue
Zai ai ni de mei yi tian

Jerry:
Zhen cang de hua mian quan dou shi ni de qing jie
Jerry+Ken
Si nian ting ge zai ni de lian wen nuan bu hui qie

Vic:
Wei lai shi yi ge yuan quan zai ni wo wu ming zhi jian
Vic+Vanness
Wei wo men de nuo yan lai jia mian wan mei de ju dian

Jerry:
Yao bu ni yong jin wo wai tao de li mian
Jerry+Ken:
Wei ni dang feng xue
Vanness:
Rang ni kao zai wo de fen xiang mei yi ge ming tian

F4:
Qian ni de shou qu gan jue yan huo zui mi ren de ji jie
Zhao liang xing fu de shun jian hao rang wo men kan de geng yuan
Qian ni de shou qu gan jue yan huo zui mi ren de ji jie
dian liang sheng ming de yi qie zhan fang wo men de xi yue
Zai ai ni de mei yi tian

Ken:
Guo qu xian zai huo wei lai ye qi dai jiang ni de ai xia zai
Vanness:
yong yuan bu geng gai you xin xin zhe yang ai ..wo no..

F4:
Qian ni de shou qu gan jue yan huo zui mi ren de ji jie
zhao liang xing fu de shun jian hao rang wo men kan de geng yuan
Qian ni de shou qu gan jue yan huo zui mi ren de ji jie
Dian liang sheng ming de yi qie zhan fang wo men de xi yue
Zai ai ni de mei yi tian

oh..oh..yeah


Senin, 26 Oktober 2009

Puisiku



Cinta memandang wajah
Pasti kita akan tergoyah

Cinta memandang pangkat
Pasti kita akan terpikat

Cinta memandang usia
Pasti kita akan terpana

Cinta memandang harta
Pasti kita akan tergila-gila

Cinta memandang hati
Itulah cinta yang kekal abadi

Kamis, 22 Oktober 2009

Kode Etik Profesi Akuntan Publik


Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Sumber :
www.bloggerborneo.com

Etika Auditor dalam menerima bingkisan/parcel pada Hari Raya


Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima parsel jelas dilarang. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap. Sanksi bagi pelanggar luar biasa berat. Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. Dari sisi etika Bagaimana dengan penerima parsel yang bukan dari kalangan pegawai negeri? Hingga kini, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Di sinilah etika berbicara. Standar etika yang umum dipakai, perusahaan masih diizinkan melakukan pemberian kepada pelanggan, sepanjang pemberian itu tidak memengaruhi pelanggan untuk memutuskan membeli atau tidak produk perusahaan itu. Guna menjaga hubungan baik dengan pelangannya, perusahaan biasanya masih diizinkan memberi suvenir, mentraktir makan, memberi tiket gratis, golf, dan lainnya (Steven R, Barth, Corporate Ethics, 2003). Pedoman etika yang umum mengatur, pelanggan memutuskan untuk membeli atau memakai produk perusahaan semata-mata hanya ditentukan oleh pertimbangan harga, kualitas, dan keunggulan kompetisi yang lain. Di luar pertimbangan itu, pemberian bisa dianggap suap. Semua biaya untuk aneka pemberian itu harus dicatat dan dibukukan menurut standar akuntansi yang berlaku dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Karena itu, semua pemberian hendaknya wajar dan dalam batas kepatutan. Biaya pemberian ini bahkan menjadi unsur pengurang pajak karena bisa masuk ke pos marketing, sepanjang perusahaan dapat mempertanggungjawabkan ke kantor pajak. Kantor pajak tentu akan mempertanyakan bila pemberian parsel untuk seorang pelanggan nilainya gila-gilaan. Terkadang, batas antara suap atau pemberian yang kurang patut dan entertainment itu menjadi kabur. Sebagian besar perusahaan di Amerika Serikat kemudian berusaha memberikan pedoman yang tegas dalam kode etik mereka, misalnya karyawan masih boleh memberi kepada pelanggannya, atau menerima dari rekanannya pemberian antara 25 dollar AS-100 dollar AS, dari atau kepada satu sumber dalam satu tahun (Linda Trevino dan Katherine A Nelson, Managing Business Ethic, 2004). Etika penyelenggara negara Standar etika yang berlaku umum dalam bisnis juga menyadari, di beberapa negara ada pengaturan khusus mengenai pemberian kepada pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara. Perusahaan perlu mempelajari undang-undang yang berlaku dan hendaknya dengan ketat mencantumkan dalam kode etiknya masing-masing tentang bagaimana tata hubungan dengan pejabat negara atau penyelenggara negara. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan sesuatu kepada pegawai negeri (parsel, misalnya) di Indonesia karena bisa berakibat fatal! Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat. Sadhono Hadi Pemerhati GCG dan Etika Bisnis Tulisan ini disalin dari Kompas, 19 Oktober 2006

Sumber:

http://antikorupsi.org/indo/content/view/9191/6


Menurut saya motivasi pemberian Fenomena parsel, hadiah, bingkisan, atau apa pun namanya jika ditelusuri memang menunjukkan satu ciri khas. Bahwa di balik setiap pemberian parsel sekecil apa pun pasti terkandung motif-motif tertentu di dalamnya. Sangat jarang, misalnya, seseorang mengirim parsel tanpa motif apa pun. Bisa saja motifnya sederhana, yaitu agar persahabatan bisa langgeng, agar relasi bisnis tidak putus di tengah jalan, atau alasan-alasan lainnya. Intinya, tanpa itu semua bisnis, parsel tak akan berkembang pesat. Pendek kata, pasti ada motif tertentu di balik pemberian parsel. Sangat jarang terjadi, pengiriman parsel tidak dilandasi hubungan bisnis tertentu di antara para pihak yang terlibat. Baik si pengirim parsel maupun si penerima parsel biasanya sudah memiliki hubungan (bisnis) tertentu sebagai pihak yang menerima maupun memberi sebuah aktivitas/kegiatan/proyek tertentu

Rabu, 21 Oktober 2009

8 KAP YANG DIBEKUKAN PEMERINTAH


Menurut Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
  • AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Kemudian AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
  • AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksipembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalampelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilaiberpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
  • AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
  • KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2008.
  • takwinKAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
  • KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Dilaporkan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
  • KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs. Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
  • KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs. M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sumber :
http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=5&artid=4320
http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/19/158156/menkeu-bekukan-8-kap/

Menurut pendapat saya wajar 8 KAP dibekukan karena
belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum.

Senin, 19 Oktober 2009

AbOut Me

Nama saya Wiwit Puspadewi biasa di panggil wiwit. Saya dilahirkan di Bogor pada tanggal 10 Januari 1988. Saya anak ke-2 dari 3 bersaudara. Sekarang saya tinggal di Jl. Barata Cimanggu bersama kedua orangtua saya beserta kakak dan adik tercinta. Dan saya beragama islam
Saya menamatkan SD di SDN Empang 3 Bogor tahun 1995-2001, SMP di SLTPN 7 Bogor tahun 2001-2003, dan SMA di SMAN 7 Bogor 2003-2006.
Dan sekarang saya masih tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Gunadarma semester 7 angkatan tahun 2006 mengambil Jurusan S1 Akuntansi. Saya pernah mengikuti
Saya mempunyai hobby membaca dan mendengarkan musik serta jalan bareng teman-teman. Salah satu grup band yang saya sukai adalah UNGU, hampir semua lagunya saya suka. Motto saya adalah SEMANGAT untuk maju, mengubah hidup menjadi lebih berarti. .