my fish

Senin, 26 Oktober 2009

Puisiku



Cinta memandang wajah
Pasti kita akan tergoyah

Cinta memandang pangkat
Pasti kita akan terpikat

Cinta memandang usia
Pasti kita akan terpana

Cinta memandang harta
Pasti kita akan tergila-gila

Cinta memandang hati
Itulah cinta yang kekal abadi

Kamis, 22 Oktober 2009

Kode Etik Profesi Akuntan Publik


Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Sumber :
www.bloggerborneo.com

Etika Auditor dalam menerima bingkisan/parcel pada Hari Raya


Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima parsel jelas dilarang. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap. Sanksi bagi pelanggar luar biasa berat. Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. Dari sisi etika Bagaimana dengan penerima parsel yang bukan dari kalangan pegawai negeri? Hingga kini, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Di sinilah etika berbicara. Standar etika yang umum dipakai, perusahaan masih diizinkan melakukan pemberian kepada pelanggan, sepanjang pemberian itu tidak memengaruhi pelanggan untuk memutuskan membeli atau tidak produk perusahaan itu. Guna menjaga hubungan baik dengan pelangannya, perusahaan biasanya masih diizinkan memberi suvenir, mentraktir makan, memberi tiket gratis, golf, dan lainnya (Steven R, Barth, Corporate Ethics, 2003). Pedoman etika yang umum mengatur, pelanggan memutuskan untuk membeli atau memakai produk perusahaan semata-mata hanya ditentukan oleh pertimbangan harga, kualitas, dan keunggulan kompetisi yang lain. Di luar pertimbangan itu, pemberian bisa dianggap suap. Semua biaya untuk aneka pemberian itu harus dicatat dan dibukukan menurut standar akuntansi yang berlaku dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Karena itu, semua pemberian hendaknya wajar dan dalam batas kepatutan. Biaya pemberian ini bahkan menjadi unsur pengurang pajak karena bisa masuk ke pos marketing, sepanjang perusahaan dapat mempertanggungjawabkan ke kantor pajak. Kantor pajak tentu akan mempertanyakan bila pemberian parsel untuk seorang pelanggan nilainya gila-gilaan. Terkadang, batas antara suap atau pemberian yang kurang patut dan entertainment itu menjadi kabur. Sebagian besar perusahaan di Amerika Serikat kemudian berusaha memberikan pedoman yang tegas dalam kode etik mereka, misalnya karyawan masih boleh memberi kepada pelanggannya, atau menerima dari rekanannya pemberian antara 25 dollar AS-100 dollar AS, dari atau kepada satu sumber dalam satu tahun (Linda Trevino dan Katherine A Nelson, Managing Business Ethic, 2004). Etika penyelenggara negara Standar etika yang berlaku umum dalam bisnis juga menyadari, di beberapa negara ada pengaturan khusus mengenai pemberian kepada pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara. Perusahaan perlu mempelajari undang-undang yang berlaku dan hendaknya dengan ketat mencantumkan dalam kode etiknya masing-masing tentang bagaimana tata hubungan dengan pejabat negara atau penyelenggara negara. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan sesuatu kepada pegawai negeri (parsel, misalnya) di Indonesia karena bisa berakibat fatal! Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat. Sadhono Hadi Pemerhati GCG dan Etika Bisnis Tulisan ini disalin dari Kompas, 19 Oktober 2006

Sumber:

http://antikorupsi.org/indo/content/view/9191/6


Menurut saya motivasi pemberian Fenomena parsel, hadiah, bingkisan, atau apa pun namanya jika ditelusuri memang menunjukkan satu ciri khas. Bahwa di balik setiap pemberian parsel sekecil apa pun pasti terkandung motif-motif tertentu di dalamnya. Sangat jarang, misalnya, seseorang mengirim parsel tanpa motif apa pun. Bisa saja motifnya sederhana, yaitu agar persahabatan bisa langgeng, agar relasi bisnis tidak putus di tengah jalan, atau alasan-alasan lainnya. Intinya, tanpa itu semua bisnis, parsel tak akan berkembang pesat. Pendek kata, pasti ada motif tertentu di balik pemberian parsel. Sangat jarang terjadi, pengiriman parsel tidak dilandasi hubungan bisnis tertentu di antara para pihak yang terlibat. Baik si pengirim parsel maupun si penerima parsel biasanya sudah memiliki hubungan (bisnis) tertentu sebagai pihak yang menerima maupun memberi sebuah aktivitas/kegiatan/proyek tertentu

Rabu, 21 Oktober 2009

8 KAP YANG DIBEKUKAN PEMERINTAH


Menurut Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
  • AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Kemudian AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
  • AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksipembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalampelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilaiberpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
  • AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
  • KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2008.
  • takwinKAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
  • KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Dilaporkan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
  • KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs. Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
  • KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs. M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sumber :
http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=5&artid=4320
http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/19/158156/menkeu-bekukan-8-kap/

Menurut pendapat saya wajar 8 KAP dibekukan karena
belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum.

Senin, 19 Oktober 2009

AbOut Me

Nama saya Wiwit Puspadewi biasa di panggil wiwit. Saya dilahirkan di Bogor pada tanggal 10 Januari 1988. Saya anak ke-2 dari 3 bersaudara. Sekarang saya tinggal di Jl. Barata Cimanggu bersama kedua orangtua saya beserta kakak dan adik tercinta. Dan saya beragama islam
Saya menamatkan SD di SDN Empang 3 Bogor tahun 1995-2001, SMP di SLTPN 7 Bogor tahun 2001-2003, dan SMA di SMAN 7 Bogor 2003-2006.
Dan sekarang saya masih tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Gunadarma semester 7 angkatan tahun 2006 mengambil Jurusan S1 Akuntansi. Saya pernah mengikuti
Saya mempunyai hobby membaca dan mendengarkan musik serta jalan bareng teman-teman. Salah satu grup band yang saya sukai adalah UNGU, hampir semua lagunya saya suka. Motto saya adalah SEMANGAT untuk maju, mengubah hidup menjadi lebih berarti. .